Terhitung per 1 Januari 2014 maka secara resmi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai beroperasi melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Bagi yang sudah memiliki Kartu Jaminan Kesehatan Nasional ini yang meliputi ASKES, JAMSOSTEK, TNI/POLRI silakan menggunakan fasilitas kesehatan di Puskesmas Payangan termasuk layanan Rawat Inap 24 Jam.
Sebagai bahan informasi kepada masyarakat ketika anda akan mengunakan fasilitas JKN BPJS silakan untuk membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk/ NIK yang berlaku
2. Kartu JKBM masih bisa digunakan
3. Kartu Jamkesmas masih bisa dipergunakan
4. Kartu ASKES/ JAMSOSTEK masih bisa dipergunakan
Beberapa persyaratan tersebut masih dapat digunakan sampai nantinya akan diadakan pembaharuan dalam sistim ID dari kepesertaan BPJS ini. Sepanjang terpenuhi persyaratan ini masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik dan nyaman.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar